ProdukIdn – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan imbauan kepada masyarakat tidak membagikan dan segera menghapus konten terkait kerusuhan 22 Mei, baik dalam bentuk foto maupun video di berbagai platform media sosial.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun,” tulis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dikutip dari keterangan, Rabu (22/5).
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Nando itu mengatakan bahwa imbauan tersebut dilakukan demi mencegah ketakutan di tengah masyarakat terkait kerusuhan Rabu (22/5) ini.
Menurut dia, alih-alih konten negatif warganet dihimbau untuk menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
“Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Ucap Kominfo.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri konten negatif terkait aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan konten terkait kekerasan dan kerusuhan 22 Mei dari situs atau media sosial.