ProdukIdn – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bakal atur perubahan melalui revisi PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (super deductible Tax) dalam Tahun Berjalan pada pekan ini.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan turunan dari PP tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan akan segera menerbitkan PP Super Deductible Tax pada pekan ini.
“Mengenai PP super deduction. Mudah-mudahan minggu ini kita selesaikan semuanya termasuk di tingkat PMK-nya,” ucap Susiwijono di Halal bi Halal Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (10/6/2019).
Rencana revisi PP 94 Tahun 2010 saat ini sudah diajukan, hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir mengatakan revisi PP akan berisi soal pemberian pengurangan pajak sebesar 100 persen ditambah 100 persen bagi perusahaan yang melakukan vokasi.
“Pengurangan biayanya menjadi 200 persen. Kami juga mengatur kompetensi apa yang akan diukur untuk mendapatkan insentif itu,” jelasnya.
Kisaran pajak untuk riset saat ini masih dalam proses dan belum selesai. Sedangkan untuk vokasi yakni 100% ditambah 100%.