Produkidn.net – Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Polisi Berhasil Meringkus Pria Yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi
“Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Berdasarkan pantauan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi Berhasil Meringkus Pria Yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi
HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat orang polisi. HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.
HS masih akan dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang. Polisi Berhasil Meringkus Pria Yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di sosial media.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya di kawasan Palmerah.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.