ProdukIdn – Pemerintah Singapura meyatakan akan memblokir dan memerintahkan konten hoaks dan berita palsu dihapus dari media sosial. RUU Perlindungan dari Berita Palsu telah mengeluarkan Undang-undang anti hoaks yang sempat menjadi wacana yang kontroversial.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kekuatan bagi pemerintah agar dapat bertindak lebih cepat terhadap konten-konten yang dianggap palsu atau hoaks. Pemerintah Singapura juga akan meminta pemilik platform untuk menghapus konten tersebut atau memblokirnya setelah mendapatkan izin.
Menurut Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam, tidak ada keuntungan apapun termasuk keuntungan politik ketika membiarkan suatu kebohongan menyebar. Ia menyatakan, hoaks akan merusak institusi negara, dan tidak ada partai politik yang akan mendapat manfaat darinya.
“Ini akan merusak pihak mana pun yang ingin menganggap dirinya mainstream dan kredibel. Anda telah melihat apa yang terjadi di Amerika Serikat. Anda telah melihat apa yang terjadi di Inggris,” kata Shanmugam.
Meski demikian, kebijakan ini juga dinilai sebagai cara dari pemerintah Singapura untuk membungkam kritik dari pihak oposisi. Undang-undang serupa juga sebelumnya telah disahkan di negara-negara lain seperti Malaysia, Rusia, dan Vietnam.